Sertifikat tanah termasuk dokumen vital yang diperlukan untuk melakukan transaksi jual beli properti. Sehingga, apabila dokumen penting ini hilang atau rusak karena hal tak terduga seperti bencana alam atau kebakaran, Anda harus segera mengurusnya. Adapun persyaratan mengurus sertifikat tanah baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP
Proses Balik Nama PBB. Selain balik nama sertifikat rumah, pemilik baru juga sebaiknya melakukan balik nama SPPT PBB, karena proses balik nama PBB terbilang mudah. Berikut ini persyaratan, tata cara, dan biaya balik nama PBB. Syarat balik nama PBB. Berikut beberapa dokumen yang harus dilengkapi saat proses balik nama PBB:
Namun, ada biaya-biaya yang dikeluarkan saat balik nama sertifikat tanah. Sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah, perhatikan biaya-biaya berikut ini. Sebab, sama seperti membeli rumah, kerap kali biaya-biaya tambahan ini terlupakan, di antaranya: ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT 1. Biaya Penerbitan AJB
Adapun yang dimaksud dengan balik nama sertifikat tanah yaitu mengurus perubahan sertifikat tanah dan bangunan tanah tersebut. Dengan melakukan hal itu, tentunya hak atas tanah dan bangunan sudah berpindah secara resmi. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai. 2. Surat kuasa apabila dikuasakan. 3
Pentingnya Balik Nama PBB. Balik nama PBB sangat penting, sebab biar bagaimana pun, segala hal yang berurusan dengan tanah serta properti sangat rentan terkena masalah hukum. Maka dari itu, apabila Anda sudah secara sah memiliki sebidang tanah dan juga properti, segera urus untuk menghindari kasus semacam itu. Prosesnya mudah, biayanya murah.
Kantor Pertanahan akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat. Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk akan membubuhkan paraf serta tanggal pencatatan perubahan.
Terhadap harta warisan berupa tanah, para ahli waris dapat langsung menjualnya tanpa harus dilakukan balik nama atas sertifikatnya terlebih dahulu, walaupun pada proses di Kantor Pertanahan, tetap didahului dengan balik nama warisnya terlebih dahulu. Untuk itu, terlebih dahulu harus dibayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ("BPHTB
HUHtfr9. 4sma9wmzzw.pages.dev/3884sma9wmzzw.pages.dev/1444sma9wmzzw.pages.dev/3924sma9wmzzw.pages.dev/3414sma9wmzzw.pages.dev/554sma9wmzzw.pages.dev/2864sma9wmzzw.pages.dev/3364sma9wmzzw.pages.dev/1294sma9wmzzw.pages.dev/44
cara mengganti nama di sertifikat tanah