Namun, ada biaya-biaya yang dikeluarkan saat balik nama sertifikat tanah. Sebelum melakukan balik nama sertifikat tanah, perhatikan biaya-biaya berikut ini. Sebab, sama seperti membeli rumah, kerap kali biaya-biaya tambahan ini terlupakan, di antaranya: ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT 1. Biaya Penerbitan AJB Sertifikat Tanah Sekarang Bentuknya Elektronik. Syarat dan cara daftar atau ganti sertifikat tanah elektronik telah tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021. Aturan dibedakan untuk tanah yang sudah dan belum terdaftar di BPN. Saran kami: orang tua Anda segera melakukan balik nama sertifikat tanah tersebut dengan dasar akta jual beli yang ditandatangani oleh para pihak, tentunya setelah pembatalan terhadap sertifikat atas nama anak penjual telah dilakukan terlebih dahulu. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Berkas atau Surat permohonan balik nama yang sudah ditandatangani pembeli. 4. Sertifikat hak atas tanah. 5. Tanda bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau SSBBPHTB. 6. Surat Bukti pelunasan SSP PPh (Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan) Sebagai tambahan untuk diserahkan ke Kantor Pertanahan adalah sbb: 1.
Kendati sudah resmi diluncurkan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Lampri mengatakan, pembuatan atau penggantian sertifikat tanah menjadi elektronik belum diwajibkan. "Sementara belum wajib, saat ini sertifikat elektronik baru bisa dialihmediakan di 20 kantor," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (12/12/2023). Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sebelumnya kami asumsikan pembelian rumah tersebut juga meliputi tanahnya. Perlu dipahami perubahan sertifikat termasuk pemeliharaan data pendaftaran tanah yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah. Setelah mengetahui syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah, saatnya mengetahui cara menghitungnya. Biaya pengecekan sertifikat tanah nilainya sama di setiap daerah, yaitu sebesar Rp50 ribu. Biaya balik nama adalah Rp500 juta dibagi 1.000 yaitu Rp500 ribu. UffCnMJ.
  • 4sma9wmzzw.pages.dev/220
  • 4sma9wmzzw.pages.dev/116
  • 4sma9wmzzw.pages.dev/390
  • 4sma9wmzzw.pages.dev/189
  • 4sma9wmzzw.pages.dev/126
  • 4sma9wmzzw.pages.dev/53
  • 4sma9wmzzw.pages.dev/304
  • 4sma9wmzzw.pages.dev/256
  • 4sma9wmzzw.pages.dev/66
  • cara mengganti nama di sertifikat tanah