3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah Untuk biaya pengecekan sertifikat tanah akan dibayarkan ke BPN. Biayanya sebesar Rp 50.000. 4. Biaya Balik Nama Untuk biaya ini rumusnya (nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000). Maka perhitungannya: Rp 280.000.000:1.000 = Rp 280.000 + Rp 50.000 = Rp330.000
Biaya balik nama sertifikat tanah di PPAT/notaris ialah biaya yang digunakan untuk proses pembuatan AJB. Sebagaimana Pasal 32 ayat (1) PP 24/2016, uang jasa atau honorarium PPAT atau PPAT sementara, dan termasuk biaya saksi tidak boleh melebihi 1% dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Yakni biaya tersebut akan dibebankan kepada
Dalam kepengurusan sertifikat tanah, Anda perlu memperhatikan banyak hal agar prosesnya berjalan dengan lancar. Ganti Nama (jika perorangan), akta pendirian atau akta perubahan (jika badan hukum), PBB tahun berjalan (fotokopi dengan menunjukkan aslinya), dan Surat pernyataan tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan
Mengajukan Permohonan Sertifikat ke BPN. Caranya dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang. Setelah itu, mengikuti tahapan berikut. 1.
Ganti Nama atau Balik Nama,Ganti nama atau biasa kita sebut balik nama dalam sertifikat ada tata cara tersendiri. Untuk mengurus ganti nama atas sertifikat maka kita perlu memerlukan pengetahuan atas persyaratan yang perlu dipenuhi serta waktu dan biaya yang akan dikeluarkan saat mengurus ganti nama sertifikat. 1.
Tanpa sertifikat tanah yang legal, mafia tanah dapat menggunakan aset yang dimiliki untuk meminjam dana di bank atau menjual tanah ke orang lain dengan harga murah. Nah, menyiapkan biaya balik nama sertifikat tanah akan terasa jauh lebih murah dibandingkan risiko-risiko yang bisa kamu alami jika tidak mengurusnya.
4. Biaya Pelayanan Balik Nama. Ini menjadi komponen biaya terakhir yang wajib dibayarkan saat melakukan balik nama sertifikat tanah. Rumus untuk menghitung biaya ini adalah nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).
6eRx. 4sma9wmzzw.pages.dev/3284sma9wmzzw.pages.dev/3254sma9wmzzw.pages.dev/404sma9wmzzw.pages.dev/94sma9wmzzw.pages.dev/1324sma9wmzzw.pages.dev/3184sma9wmzzw.pages.dev/34sma9wmzzw.pages.dev/2984sma9wmzzw.pages.dev/160
cara mengganti nama di sertifikat tanah