Tim Okezone , Okezone ยท Sabtu 13 Maret 2021 20:05 WIB. Balik Nama Sertifikat Tanah. (Foto: Okezone.com) A A A. JAKARTA - Dalam proses jual beli properti tanah, ada istilah balik nama sertifikat. Proses mengganti nama orang dari kepemilikan tanah yang lama ke yang baru. Dalam proses tersebut ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Oleh karena tanah tersebut dimiliki oleh 3 (tiga) orang dan tidak ada pembagian secara jelas dalam sertifikat hak atas tanah, serta yang akan dijaminkan adalah hak atas tanah tersebut sebagai satu kesatuan, bukan bagian masing-masing para pihak, maka yang berwenang untuk melakukan tindakan hukum atas tanah tersebut adalah ketiga-tiganya secara
Dalam kepengurusan sertifikat tanah, Anda perlu memperhatikan banyak hal agar prosesnya berjalan dengan lancar. Ganti Nama (jika perorangan), akta pendirian atau akta perubahan (jika badan hukum), PBB tahun berjalan (fotokopi dengan menunjukkan aslinya), dan Surat pernyataan tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan
daHP9. 4sma9wmzzw.pages.dev/3804sma9wmzzw.pages.dev/1044sma9wmzzw.pages.dev/1464sma9wmzzw.pages.dev/2754sma9wmzzw.pages.dev/554sma9wmzzw.pages.dev/454sma9wmzzw.pages.dev/2094sma9wmzzw.pages.dev/2464sma9wmzzw.pages.dev/126
cara mengganti nama di sertifikat tanah