Sertifikat tanah termasuk dokumen vital yang diperlukan untuk melakukan transaksi jual beli properti. Sehingga, apabila dokumen penting ini hilang atau rusak karena hal tak terduga seperti bencana alam atau kebakaran, Anda harus segera mengurusnya. Adapun persyaratan mengurus sertifikat tanah baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP
Sebagai ilustrasi, apabila pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp 500.000 maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp 500.000. Adapun waktu penyelesaian yang dibutuhkan Kantor BPN pada umunya yaitu lima hari kerja.
Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan. Lebih detailnya, proses peralihan hak pewarisan harus memenuhi persyaratan berikut ini sebagaimana dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN. 1. Formulir permohonan yang sudah di isi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup. 2.
Untuk Balik Nama di PBB syarat yang harus di lengkapi apa saja, untuk Jual-Beli Rumah perorangan (pribadi), dan cara nya bagaimana. 1. Asli SPPT dan Asli Surat Pelunasan PBB (STTS) tahun yang bersangkutan. 2. Fotokopi Sertifikat atau Akta Jual Beli atas nama Wajib Pajak yang baru.
Dalam mengurus proses AJB ke SHM, ada segelintir prosedur yang harus diikuti, di antaranya: 1. Mengajukan Permohonan Sertifikat ke PPAT. Hal pertama yang harus dilakukan ialah mendatangi PPAT setempat. Langkah ini didasari pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sebelumnya kami asumsikan pembelian rumah tersebut juga meliputi tanahnya. Perlu dipahami perubahan sertifikat termasuk pemeliharaan data pendaftaran tanah yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang
Simak Syarat dan Prosedurnya. JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), telah menerbitkan aturan pelaksanaan sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik ( sertifikat el ). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat
Xk6l2. 4sma9wmzzw.pages.dev/2014sma9wmzzw.pages.dev/1154sma9wmzzw.pages.dev/1104sma9wmzzw.pages.dev/1134sma9wmzzw.pages.dev/3954sma9wmzzw.pages.dev/2474sma9wmzzw.pages.dev/2004sma9wmzzw.pages.dev/764sma9wmzzw.pages.dev/255
cara mengganti nama di sertifikat tanah